Ketua Umum Asosiasi E Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menanggapi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang keberatan jika TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e commerce secara bersamaan di Indonesia. Bima menyebut, akan lebih adil jika semua industri yang masuk, berkembang sesuai dengan perizinan yang ada. "Saya rasa akan lebih fair kalau memang semua industri yang masuk, berkembang sesuai dengan perizinan yang memang diizinkan," katanya ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Bima mencontohkan bila e commerce berjualan obat, harus ada izin dari kementerian sektoral terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan. "Kalau memang terjadi hybrid, saya rasa tidak masalah. Saya rasa semua bisa tersaji hybrid, tapi kan izinnya sesuai ketentuan," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki keberatan jika platform media sosial TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e commerce secara bersamaan di Indonesia.
Jesus Seret Gol, Arsenal Bisa Rekrut Ian Wright Zaman Modern Duet Saka untuk Juarai Liga Inggris Halaman 3 Tiga Jabatan Kepala Dinas di Pemko Banjarmasin Kosong, Wali Kota : Kita Akan Segera Lelang Jabatan Lelang Jabatan Eselon 2 Musi Rawas Diikuti 31 Pejabat, Pengumuman Paling Lambat 7 Agustus
DATA Lengkap Pejabat Struktural Eselon II di Pemko Binjai, Beserta Nama namanya Chelsea Siapkan Duet Striker Mematikan untuk Dikembangkan Tapi Efeknya dapat Merugikan Cole Palmer Halaman 3 Menkop Teten Keberatan TikTok Operasikan E Commerce dan Media Sosial Secara Bersamaan, Ini Kata idEA
Aliansi Rapuh AS di Laut Merah, Anggota NATO Ogah ogahan Diajak Perang Lawan Houthi Yaman Halaman 3 Ia mengatakan, TikTok boleh saja berjualan, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial. Dari hasil riset dan survei yang dia sebutkan, orang yang berbelanja di TikTok Shop telah dinavigasi dan dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial TikTok.
"Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," kata Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023). Ia mengatakan, penolakan serupa telah dilakukan Amerika Serikat dan India. "India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e commerce secara bersamaan," ujar Teten.
"Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," lanjutnya. Selain itu, Teten juga mengatakan pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce. Hal itu bertujuan agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Dalam cross border commerce, ritel dari luar negeri bisa menjual produknya langsung ke konsumen. Teten tak ingin itu terjadi lagi. Jadi, produk dari ritel luar negeri harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu. Setelah itu, barangnya baru boleh dijual di pasar digital Indonesia.
"Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Teten. Pemerintah juga disebut perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah, kata Teten, juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Ia mengatakan, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten.
