Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, Surat Edaran (SE) panduan penggunaan Artificial Intelligence (AI) ditargetkan keluar pada awal Desember 2023. Adapun SE ini sifatnya masih normatif, bukan imperatif seperti Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri. SE ini untuk mengatur norma norma buat para pengembang, pengguna, serta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penggunaan AI.
Pekan depan, ia menyebut akan mengadakan diskusi bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk meminta masukan terkait dengan SE ini. "Nah, surat edaran panduan penggunaan artificial intelligence ini akan kita bahas Senin besok, kita akan undang sejumlah stakeholder," kata Nezar dalam acara media gathering di Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023). Ia mengatakan, draf yang sudah ada ini sudah dibuat berdasarkan diskusi dengan menyerap dari kekhawatiran global dan nasional yang muncul.
Ternyata Sule Diam diam Tangisi Adzam Imbas Calon Suami Baru Nathalie Holscher: Saya Membayangkan Halaman 4 Profil Brigjen Nurul Azizah, Polwan Pertama yang Jadi Jubir Polri Kini Bertugas di Lemdiklat Tol Binjai Langsa Seksi Kuala Bingai Tanjung Pura Resmi Beroperasi Gratis hingga 3 Januari 2024
Paulus Waterpauw Minta Irjen Pol Makhruzi Rahman Perhatikan Pelayanan Masyarakat Perbatasan Rian Ribka OTW Pelaminan, Inilah Daftar Pasangan Suami Istri Sesama Pebulu Tangkis Halaman 3 Chelsea dan Arsenal Gigit Jari! Victor Osimhen Resmi Perpanjang Kontrak dengan Napoli Hingga 2026
Sama Seperti Persib, Arema FC Resmi Liburkan Para Pemain dan Ofisial hingga Januari 2024 Bawa Manchester City Juara Piala Dunia Antarklub, Pep Guardiola: Pekerjaan Saya Telah Selesai Halaman 3 Draf ini telah diolah Kominfo, serta sudah merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak.
Nezar mengungkap bahwa perumusan SE ini sudah memakan proses yang panjang, kira kira sejak setahun yang lalu. Dia bilang, keberadaan SE ini juga agar dalam atlas global, RI setidaknya sudah memiliki seperangkat regulasi untuk mengantisipasi AI. "Kita sudah punya UU ITE, UU PDP, punya nanti Surat Edaran juga, dan ini diharapkan cukup untuk paling tidak antisipasi awal dalam peraturan AI," ujar Nezra.
"Kita keluarkan mudah mudahan awal Desember sudah punya surat edaran panduan pengembangan AI," lanjutnya. Sebelumnya, Nezar mengatakan di dalam surat edaran tersebut akan terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, serta pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisial. Nezar meyakini pemanfaatan teknologi AI akan memungkinkan untuk menciptakan sesuatu yang luar biasa.
Ia memandang, hal itu bisa terwujud jika melangkah bersama menghadirkan tata kelola pemanfaatan AI yang inklusif, produktif, dan memberdayakan. Ia kemudian mengungkapkan sering mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana nantinya AI akan memberikan manfaat bagi masyarakat, mengingat tantangan yang harus diatasi tidaklah sedikit. "Yang terpenting adalah kita sebagai manusia harus mempunyai keyakinan pada manusia, karena manusia pada dasarnya cerdas dan baik," kata Nezar.
